RIYADH,iNewsSragen.id – Pada bulan suci Ramadan Arab Saudi telah mengumumkan seperangkat aturan dan pembatasan di Kerajaan tahun ini.
Aturan kontroversial tersebut seperti pengurangan pengeras suara masjid, pengawasan jamaah yang ingin itikaf atau menyendiri selama sepuluh hari terakhir di masjid, pembatasan donasi dan pelarangan pembuatan film atau penyiaran salat di dalam masjid.
Sebuah dokumen yang dirilis dan diedarkan pada Jumat (3/3/2023) oleh Menteri Urusan Islam, Abdul Latif Al-Sheikh, bulan suci Ramadan diatur oleh sepuluh poin kebijakan, yang harus dipatuhi oleh orang-orang di dalam Kerajaan.
Di antara perintah tersebut adalah bahwa imam dan muadzin tidak boleh absen kecuali sangat mendesak, bahwa salat Tarawih (malam) tidak diperpanjang, dan menyelesaikan salat tahajud pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan sebelum adzan subuh, dengan waktu yang cukup agar tidak menyusahkan jamaahnya, serta petunjuk-petunjuk pokok lainnya.
Hal-hal mencakup seperti tidak menggunakan kamera di mesjid untuk memotret imam dan jamaah selama salat, dan tidak mengirim gambar atau video salat di media apa pun, serta mewajibkan tanggung jawab imam untuk mengotorisasi itikaf di masjid selama sepuluh hari terakhir dan mengetahui data mereka.
Kementerian Arab Saudi juga melarang masjid mengumpulkan sumbangan keuangan untuk mengatur makan berbuka puasa bagi orang yang berpuasa. Adapun untuk makanan semacam itu disiapkan dan diadakan di area yang ditentukan di halaman masjid daripada di dalam masjid itu sendiri, dan dilakukan di bawah tanggung jawab imam dan muadzin.
Keputusan kontroversial lainnya yang diumumkan oleh Kementerian adalah pembatasan jumlah dan volume pengeras suara yang mengumandangkan adzan kelanjutan dari keputusan yang sama awal tahun ini dan tahun lalu dan larangan total pancaran doa dan bacaan mereka, bersama dengan larangan orang tua membawa anak ke masjid untuk salat.
Pembatasan tersebut telah memicu kemarahan dan reaksi dari banyak Muslim di seluruh dunia.
Para kritikus melihat peraturan tersebut sebagai upaya lebih lanjut oleh pemerintah Saudi, di bawah Putra Mahkota Mohammed bin Salman, untuk membatasi pengaruh Islam dalam kehidupan publik melalui penggunaan pembatasan yang telah lama dipraktikkan orang-orang seperti mantan diktator Tunisia, Zine El Abidine Ben Ali dan bekas Uni Soviet.
Seperti yang ditunjukkan oleh para kritikus, pemerintah Saudi semakin mempromosikan konser musik dan mengundang artis Barat populer dan tokoh budaya cabul dalam upaya untuk menarik khalayak internasional dan membuka masyarakat Kerajaan.
Juru bicara Kementerian, Abdullah Al-Enezi, menepis kekhawatiran tersebut dalam wawancara telepon dengan saluran tersebut, Al-Saudiya.
"Kementerian tidak mencegah berbuka puasa di masjid tetapi, sebaliknya, menyelenggarakannya, sehingga ada penanggung jawab yang mendapat izin darinya, dan mendapat fasilitas dalam rangka menjaga kesucian dan kebersihan masjid serta tidak memungut sumbangan selain kedinasan,” ujarnya.
Dia juga membahas larangan merekam dan menyiarkan salat, mengklaim itu bertujuan untuk melindungi platform dari eksploitasi dan tidak dikeluarkan karena ketidakpercayaan terhadap imam, pengkhotbah melainkan untuk menghindari kesalahan, terutama jika itu tidak disengaja, pungkasnya.
Editor : Joko Piroso