Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pangdam IV/Diponegoro Tutup Open Tournament Pencak Silat Piala Panglima TNI 2026
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Solo Amankan Guru Beladiri Bejat,  2 Tahun Cabuli Murid Laki-laki

Jum'at, 24 Maret 2023 | 22:42 WIB
  • author Nanang SN
Polresta Solo Amankan Guru Beladiri Bejat,  2 Tahun Cabuli Murid Laki-laki
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menggelar konferensi pers ungkap kasus pencabulan dengan pelaku bb seorang guru beladiri.Foto: Humas Polresta Surakarta

Atas perbuatannya, DS dijerat pasal tentang pencabulan dalam Undang – undang perlindungan anak ( UU nomor 23 tahun 2002) serta pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU tindak pidana kekerasan seksual (UU no. 12 tahun 2022).

"Ancaman pidana penjara bagi pelanggar kedua aturan tersebut adalah 12-15 tahun penjara,” imbuh Kapolresta.

Sementara, tersangka pelaku DS, mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sering ketemu anak-anak sehingga merasa nyaman yang berakibat berkeinginan melakukan perbuatan cabul.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut