get app
inews
Aa Text
Read Next : Dipicu PHK Sritex, BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Catat Lonjakan Klaim JHT di Triwulan Pertama 2025

Polresta Solo Amankan Guru Beladiri Bejat,  2 Tahun Cabuli Murid Laki-laki

Jum'at, 24 Maret 2023 | 22:42 WIB
header img
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menggelar konferensi pers ungkap kasus pencabulan dengan pelaku bb seorang guru beladiri.Foto: Humas Polresta Surakarta

Atas perbuatannya, DS dijerat pasal tentang pencabulan dalam Undang – undang perlindungan anak ( UU nomor 23 tahun 2002) serta pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU tindak pidana kekerasan seksual (UU no. 12 tahun 2022).

"Ancaman pidana penjara bagi pelanggar kedua aturan tersebut adalah 12-15 tahun penjara,” imbuh Kapolresta.

Sementara, tersangka pelaku DS, mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sering ketemu anak-anak sehingga merasa nyaman yang berakibat berkeinginan melakukan perbuatan cabul.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut