Kepala Jasa Raharja Pekalongan, Sugeng Prastowo mengatakan, atas kecelakaan ini, pihak Jasa raharja pastikan seluruh korban yang terlibat kecelakaan mendapat santunan.
"Untuk semua kecelakaan di km 315, semuanya terjamin Jasaraharja. Untuk dua korban meninggal dunia masing-masing menerima santunan Rp50 juta dan langsung diserahkan ke keluarga. Korban luka juga diberikan biaya perawatan maksimal Rp20 juta," pungkas Sugeng.
Penyebab kecelakaan diduga sopir mengantuk. Sesampai TKP menabrak truk dari belakang hingga rusak parah.
Akibat kecelakaan itu, dua orang meninggal dan tiga luka-luka.
Sopir yang juga ayah korban luka-luka dan masih trauma serta belum bisa dimintai keterangan. Aparat kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kejadian kecelakaan yang menyebabkan dua korban meninggal ini.
Editor : Joko Piroso