get app
inews
Aa Text
Read Next : Libatkan 600 Orang, Kodim Sukoharjo Gelar Karya Bakti Bersihkan Saluran Irigasi

Curi Laptop di Masjid Kartasura, Pria Asal Solo Dibekuk Polres Sukoharjo

Kamis, 30 Maret 2023 | 22:48 WIB
header img
RSS, tersangka pelaku pencuri laptop di Masjid Pabelan, Kartasura (FOTO: Istimewa)

Akhirnya setelah serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengantongi identitas pelaku, dan melakukan penangkapan di salah satu Foodcourt di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

"Tersangka pelaku saat ini sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, RSS dikenakan Pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh rupiah.

"Ini peringatan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terutama ketika sedang berada di masjid. Karena kejahatan kadang muncul disebabkan adanya kesempatan," pungkas Wahyu.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut