Akhirnya setelah serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengantongi identitas pelaku, dan melakukan penangkapan di salah satu Foodcourt di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
"Tersangka pelaku saat ini sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, RSS dikenakan Pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh rupiah.
"Ini peringatan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terutama ketika sedang berada di masjid. Karena kejahatan kadang muncul disebabkan adanya kesempatan," pungkas Wahyu.
Editor : Joko Piroso