Kapolres Sragen AKBP PIter Yanottama melalui Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan, dalam kasus tersebut ada dua laporan dengan tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama kasus pengroyokan dan perampasan ponsel. Lantas laporan kedua pengrusakan truk dengan pelemparan batu serta ketiga pengrusakan motor korban. Dalam kasus konvoi yang diikuti lebih dari 40 orang dari awalnya melakukan perjalanan dari Kuwu, Purwodadi. Lantas saat di TKP lakukan pengrusakan truk lebih dahulu. Kemudian lakukan pengroyokan dan merusak motor korban.
“Setidaknya sudah ada 20 orang saksi yang telah dimintai keteranan dalam kasus tersebut. Selain itu kepolisian juga mengumpulkan barang bukti, termasuk melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadi. Namun kami pastikan dalam waktu dekat kasus sudah terungkap,” tegas AKP Wikan.
Kasatreskrim AKP Wikan berharap dalam kasus tersebut semua pihak yang terpancing provokasi untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum tetap menjaga kondusifitas kabupaten Sragen.
“Apalagi yang tergabung dalam kegiatan tersebut merupakan anak sekolah, sehingga mereka yang masih di bawah umur jangan sampai tersangkut masalah hukum,” pungkas AKP Wikan.
Editor : Joko Piroso