get app
inews
Aa Text
Read Next : MUI Jabar: Sumpah Pocong Saka Tatal Itu Tradisi, Bukan Ajaran Islam

Dituduh Cabuli Anak Tetangga, Pria di Palembang Lakukan Sumpah Pocong

Kamis, 18 Mei 2023 | 17:34 WIB
header img
Seorang pria di Palembang melakukan sumpah pocong gegara dituduh mencabuli anak tetangga (FOTO: Era N)

PALEMBANG, iNewsSragen.id - Seorang pria di Palembang RA (40) melakukan sumpah pocong bikin heboh warga. RA melakukan sumpah pocong untuk membuktikan dirinya tidak mencabuli balita seperti yang dituduhkan warga.

Lokasi pelaksanaan sumpah pocong berada di halaman Musala Al Manan, Jalan Ratu Sianum, Lorong Ar Rahman, Kelurahan Satu Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kamis (18/5/2023).

Tempat itu pun ramai didatangi warga yang ingin melihat, terlebih kabar pelaksanaan sumpah pocong ini telah viral setelah tersebar melalui media sosial.

Berdasarkan pantauan, lokasi pelaksanaan sumpah pocong itu berada di halaman musala yang dipasang terpal berwana biru. 

Iksan, salah satu warga yang datang mengaku penasaran seperti apa prosesi pelaksanaan sumpah pocong. Terlebih hal ini baru pertama kali terjadi di lingkungan tersebut.

 "Saya penasaran dengan sumpah pocong itu karena ini pertama kali saya lihat langsung," katanya. 

Sementara itu, Triharsanti (38), saudara perempuan dari RA mengaku sumpah itu dilakukan karena kakaknya dituduh sebagai pelaku asusila terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun.

“Kejadiannya itu sebenarnya terjadi sudah satu tahun sekitar pertengahan Juni 2022. Kakak saya dituduh berbuat cabul oleh orang tua dari anak perempuan itu,” katanya. 

Selain itu, RA sendiri juga sudah dilaporkan ke polisi pasca-kejadian itu. Namun, prosesnya belum berjalan karena dianggap kurang alat bukti.

 "Mereka yang melaporkan itu tetangga rumah," katanya.

Editor : Sugiyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut