PALEMBANG, iNewsSragen.id - Istri Aiptu FI telah membuat laporan ke Polda Sumsel, didampingi oleh kuasa hukumnya, Rizal Syamsul, DS.
Mereka membuat laporan dengan tuduhan pengeroyokan, laporanpemerasan dengan kekerasan, pengancaman, dan percobaan tindak pidana oleh para debt collector.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/322/III/2024/SPKT/Polda Sumsel. DS menyatakan bahwa kliennya mengalami beberapa pasal yang dilakukan oleh debt collector tersebut, yang antara lain adalah atas nama Robert, Deddy, dan lainnya.
DS menjelaskan kepada penyidik bahwa para debt collector tersebut menghadang laju kendaraan yang dikemudian Aiptu FI.
Mereka kemudian menggedor kaca mobil dengan keras. Setelah itu, Aiptu FI dan DS turun dari mobil, namun para debt collector tersebut merampas kunci mobil dan menarik dengan keras serta mendorong DS hingga terjatuh.
Editor : Joko Piroso