JAKARTA, iNewsSragen.id - Inara Rusli istri Virgoun bikin heboh usai memutuskan lepas cadar. Ternyata ini hukum bercadar bagi wanita menurut 4 mazhab dalam Islam.
Selepas digugat cerai Virgoun, Inara Rusli rupanya sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk menafkahi 3 anaknya.
Demi 3 anaknya, Inara Rusli kemudian membuat keputusan untuk membuka cadar yang sudah dia kenakan selama bertahun-tahun.
Didampingi Ustaz Derry Sulaiman, Inara Rusli menyebut keputusannya itu tak bermaksud menyalahi perintah agama.
Menurut Inara, dia dalam situasi darurat sebagai single mom yang harus menafkahi 3 anaknya.
"Ada unsur daruroh atau darurat di sini. Jadi aku harus membuka cadar," ujar Inara Rusli dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2023).
Sambil diiringi lafaz basmalah, Inara Rusli pun membuka cadarnya di hadapan awak media.
"Bismillah aku buka karena Allah, saya pakai karena Allah," ucap Inara Rusli seraya melepas cadarnya.
Hukum Bercadar menurut 4 Mazhab dalam Islam
1. Mahdzab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi, wajah perempuan bukan aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
As-Syaranbalali berkata: "Seluruh tubuh perempuan adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan bagian dalam serta telapak tangan luar. Ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan mazhab kami." (Matan Nuurul Iidhah)
Sementara Al-Allamah Al-Haskafi berkata: "Aurat perempuan dalam salat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah perempuan itu dibuka sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang perempuan memakai sesuatu di wajahnya atau menutupnya boleh, bahkan dianjurkan." (Ad-Durr Al-Mukhtar, 2/189)
Lalu, Al-Allamah Ibnu Najiim berkata: "Para ulama Mahdzab kami berkata bahwa terlarang bagi perempuan muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah." (Al-Bahr Ar-Raaiq, 284).
2. Mazhab Maliki
Berdasarkan mazhab Maliki, seluruh tubuh wanita adalah aurat. Bahkan suara wanita pun dianggap juga sebagai aurat.
Ibnul Arabi berkata: "Perempuan itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan)." (Ahkaamul Qur'an, 3/1579) \
Lalu Al-Hatthab pernah berkata: "Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah, maka perempuan wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al-Qadhu Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah Pendapat yang lebih Tepat." (Mawahib Jaliil, 499)
3. Mazhab Syafi'i
Menurut mazhab Syafi'i, aurat perempuan di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan cadar di hadapan lelaki bukan mahram.
Syeikh Sulaiman Al-Jamal pernah berkata: "Maksud perkataan An-Nawawi 'aurat perempuan adalah selain wajah dan telapak tangan', ini adalah aurat dalam salat. Adapun aurat perempuan muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan." (Hasyiatul Jamal Ala' Syarh Al-Minhaj, 411)
Lantas, bolehkah salat memakai cadar? Menurut mazhab Syafi'i hukumnya Makruh.
Syeikh Muhammad bin Qaasim Al-Ghazzi, penulis Kitab Fathul Qaarib berkata: "Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah Aurat. Ini aurat dalam salat. Adapun di luar salat, aurat wanita adalah seluruh tubuh." (Fathuk Qaarib, 19)
4. Mazhab Hambali
Setiap bagian tubuh perempuan adalah aurat, termasuk pula kukunya, begitu pendapat mazhab Hanafi. Hal itu dinukil dalam kitab Zaadul Masiir, 6/31.
Ibnu Muflih berkata: "Imam Ahmad berkata: 'Maksud ayat tersebut adalah janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada orang yang disebutkan di dalam ayat."
Abu Thalib menukil penjelasan dari Imam Ahmad: 'Kuku Wanita termasuk aurat. Jika mereka keluar tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (semacam kaus kaki), karena khuf itu masih menampakkan lekuk kaki. Dan aku lebih suka jika mereka membuat semacam kancing tekan di bagian tangan." (Al-Furu', 601 - 602)
Kesimpulannya, Mazhab Hanafi dan Maliki menyatakan sunnah memakai cadar. Sedangkan Mazhab Syafii dan Hambali adalah wajib.
Editor : Hikmatul Uyun