Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswi UMM Faradila Najwa Dibunuh Suami Oknum Polisi, Keluarga Desak Hukuman Maksimal
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Polisi di Medan Ditangkap, Diduga Jadi Sindikat Curanmor

Rabu, 24 Mei 2023 | 10:10 WIB
  • author Jafar
Oknum Polisi di Medan Ditangkap, Diduga Jadi Sindikat Curanmor
Ilustrasi (FOTO: iNews)

MEDAN, iNewsSragen.id - Oknum polisi diduga jadi bagian sindikat curanmor ditetapkan tersangka oleh  Polrestabes Medan.

Diketahuii menetapkan oknum polisi berinisial Brigadir A sebagai tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor milik warga di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, Minggu (21/5/2023) lalu.

"Brigadir A sudah ditetapkan menjadi tersangka pencurian, karena dia turut serta melakukan pencurian," ucap Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, Selasa (23/5/2023).

Fathir juga mengungkapkan, Brigadir A kini telah ditahan di Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.    

"Walaupun dia katanya diajak oleh temannya, mencuri tetap kita proses," jelasnya. 

Fathir menjelaskan, kronologi bermula pada saat Brigadir A menyamar menjadi polisi lalu lintas dan berpura-pura memeriksa kelengkapan sepeda motor warga yang melintas lokasi kejadian. Ia dibantu temannya yang berasal dari masyarakat sipil.

"Setelah itu Brigadir A membawa lari motor korban, korban lalu menghubungi teman-temannya dan berhasil menangkap Brigadir A, kemudian massa menghajarnya," sebutnya.

Lebih lanjut, Fathir menerangkan, usai dihajar massa, Brigadir A sempat dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Pada intinya kapolres akan menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Editor: Sugiyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut