Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Das’ad Latif Ingatkan Bahaya Internet bagi Akidah Generasi Muda
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Sukoharjo Segera Bawa Manusia Silver Tersangka Pembunuh Siswi SMP ke Persidangan

Senin, 29 Mei 2023 | 19:20 WIB
  • author Nanang SN
Kejari Sukoharjo Segera Bawa Manusia Silver Tersangka Pembunuh Siswi SMP ke Persidangan
NTH (21) tersangka pelaku pembunuh siswi SMP saat dirilis Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

NTH diketahui juga memiliki istri dan satu anak yang selama ini tinggal ditempat kos di daerah Kartasura, namun ia tercatat memilili KTP Jogja.

"Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365Ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," terangnya.

Menurut Galih, saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surakarta selama 20 hari terhitung mulai Rabu (24/5/2023) hingga 12 Juni 2023.

Menyinggung tentang barang bukti, Galih merinci yaitu, 1 buah kondom merk Sutra, 1 pasang sandal perempuan hitam, 1 buah lipstick, 1 buah gagang pisau dapur merah muda, 1 ikat rambut, 1 kaos biru, 1 celana panjang jeans biru, 2 pakaian dalam perempun hitam dan pink, dan 1 celana dalam perempuan biru muda.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut