SRAGEN, iNewsSragen.id – Pembangunan Jembatan yang menghubungkan desa Gilirejo lama –Gilirejo Baru melintasi Waduk Kedung Ombo (WKO) di Sragen, Jawa Tengah menuai masalah. Pelaksana belum menerima sisa pembayaran dari PT Global dan PT Bina Sarana untuk proyek tersebut sekitar Rp 400 juta dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sragen. Padahal sudah melewati massa pemeliharaan.
Jembatan yang digadang-gadang menjadi ikon Kabupaten Sragen dan salah satu yang terpanjang di Jawa Tengah ini memang belum selesai. Pekerjaan dilakukan dalam beberapa tahap. Namun pada tahap pertama sudah menuai masalah lantaran pelaksana belum menikmati hasilnya.
Sub Kontraktor pekerjaan Leo Sutrisno mengatakan, belum menerima haknya sekitar Rp 400 juta. Dari kontraknya Rp 770 juta. Pihaknya memiliki 3 Surat Perintah Kerja (SPK) dipegang. ”DPU Sudah tahu, dan dijanjikan dan diminta menunggu, namun sampai sekarang tidak ada komunikasi. Saya coba komunikasi, tapi dari kepala dinas tidak ada respon,” katanya.
Leo menjelaskan pihaknya mencoba menagih ke DPU Sragen sekitar 3 bulan lalu. Sempat diberi alasan bahwa pekerjaannya tidak sesuai volume. Namun Leo tidak terima, lantaran di lapangan juga ada konsultan dan pengawas dari pihak DPU Sragen. Jika Konsultan dan pengawas bekerja dengan benar, pihaknya sudah ditegur saat proses pekerjaan. Selain itu, pihaknya juga terbuka dan siap jika akan dilakukan pengecekan volume. ”DPU dalam hal ini harus tanggungjawab,” ujarnya.
Leo menyampaikan, pembangunan Jembatan Gilirejo ini dimenangkan PT. Bina Sarana Bersama tahun anggaran 2022 dengan harga Rp 14,786 miliar Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah. Dalam pelaksanaanya PT, Bina Sarana Bersama melakukan Join operation / Kerja Sama Operasi (JO/KSO) dengan PT. Global Prasarana Nusantara.
Sementara itu DPU menekan pemenang tender terkait progres pekerjaan. Selanjutnya dari pemenang tender mendorong pihak sub kontraktor termasuk dirinya untuk mengejar capaian progres. Langkah tersebut untuk mencairkan anggaran ke Provinsi. Namun setelah upayanya menyelesaikan untuk mencairkan anggaran, selanjutnya tidak ada kejelasan pembayarannya.
Pihaknya belum berencana mengambil langkah hukum. Karena menghormati janji kepala dinas untuk membayar haknya. ”Misalnya jika pekerjaan jembatan itu saya bongkar, ya sah. Lha itu material saya yang belum dibayar,” pungkas Leo.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Bina marga DPU Kabupaten Sragen Aribowo Sulistyono menyampaikan Senin (29/5) kepala dinas tidak masuk kantor karena sakit. Terkait persoalan tersebut, pihaknya belum mengetahui rincian pekerjaanya. Karena baru menjabat belum lama. ”Kalau terkait jembatan Gilirejo, saya belum menjabat Kabid binamarga, jadi belum menguasai,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Editor : Joko Piroso