get app
inews
Aa Text
Read Next : Bus Maut di Subang Masih Berstatus AKDP dan Terlambat Uji Kir Lokasi Wonogiri

Kasek dan Guru di Wonogiri, Cabuli 12 Siswi Dijebloskan ke Tahanan

Sabtu, 03 Juni 2023 | 22:51 WIB
header img
Pencabulan 12 siswi di Kabupaten Wonogiri.Foto: Ilustrasi

Pelaku pencabulan, M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, pungkas Iqbal.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut