SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Polusi udara dan air sungai yang membelah dua desa, Madegondo dan Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, mendapat protes warga.
Biang sumber masalah itu dari industri pengolahan tahu di Dukuh Turiharjo RT 03/ 05 Madegondo yang bersebelahan dengan Dukuh Bacem RT 01/ RW 01, Langenharjo.
Diduga pengusaha tahu tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sendiri, sehingga bau tak sedap dari pembuangan limbah ke sungai tercium setiap hari.
Limbah berupa serbuk bekas pembakaran pengolahan tahu dibuang begitu saja di aliran sungai hingga menumpuk menyumbat arus air yang bermuara ke Bengawan Solo.
Hal itu diketahui saat Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI BRM Kusumo Putro, yang mendapat laporan warga datang ke lokasi untuk mengecek langsung.
"Kami mendapat laporan dari warga bahwa pabrik tahu ini membuang limbah secara sembarangan di sungai hingga menyebabkan pencemaran. Menurut kami ini adalah sebuah pelanggaran," kata Kusumo, Selasa (6/6/2023) sore.
Akibat pelanggaran lingkungan yang telah berlangsung sejak lama itu, aliran sungai menjadi tersumbat. Selain bau tak sedap, sebagian bangunan pabrik tahu tersebut diduga berdiri di sempadan sungai. Lebar sungai semula sekira 6-7 meter, kini menyempit tinggal sekira 1 meter.
"Kami juga mendapat laporan, bahwa warga juga terganggu dengan suara bising mesin diesel saat operasional pabrik dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB," ujar Kusumo.
Dijelaskan, semula warga sudah melapor ke Pemerintah Desa Madegondo, namun laporan itu rupanya kurang mendapat respon dengan baik. Terbukti, pabrik tahu masih terus beroperasi sampai sekarang.
"Menurut kami, ini jelas sebuah pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup, juga melanggar hak warga untuk hidup di lingkungan yang sehat," tegas Kusumo.
Oleh karenanya, sejumlah langkah akan dilakukan agar warga mendapat keadilan, diantaranya bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Camat, dan pemerintah desa.
"Bila nanti dalam kajian kami ternyata ditemukan unsur pidananya, maka langkah hukum juga akan kami lakukan. Pelaku dapat dijerat UURI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," sebutnya.
Adapun jerat tindak pidana dalam UURI itu, tercantum pada Pasal 98 Ayat (1) tentang baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan, ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kemudian pada Ayat (2) jika perbuatan pelanggaran UURI tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut menyebabkan bahaya kesehatan bagi manusia maka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Juga didenda paling sedikit Rp 4 miliar, dan paling banyak Rp 12 miliar.
Ancaman pidananya makin berat jika perbuatan pelanggaran lingkungan hidup tersebut mengakibatkan orang terluka atau mati. Selain dipenjara, juga terancam denda maksimal hingga Rp 15 miliar.
Surono (36) warga Dukuh Bacem RT 01/ RW 01, Langenharjo, mengungkapkan, bahwa protes pernah ia sampaikan ke Kades Madegondo dimana juga telah diteruskan melalui surat ke dinas terkait.
"Tapi sampai sekarang belum ada tindakan apapun. Padahal pabrik tahu ini sudah beroperasi sekira 20 tahun lamanya dan tentunya jika dibiarkan akan memperparah kerusakan lingkungan terutama kesehatan warga," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso