get app
inews
Aa Text
Read Next : Cabup Sragen Sigit Pamungkas Ajak Masyarakat Bersatu Pasca Pilkada

Rekrutmen Bintara Polri, Oknum Perwira Pertama Tipu Tukang Bubur Ratusan Juta Diancam 4 Tahun Bui

Senin, 19 Juni 2023 | 14:38 WIB
header img
Seorang oknum perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) menjadi tersangka dalam kasus penipuan rekrutmen bintara Polri. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsSragen.id - Seorang oknum perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) menjadi tersangka dalam kasus penipuan rekrutmen bintara Polri.

Saat ini, oknum tersebut telah dipindahkan dan menjadi Pama di Polda Jawa Barat, serta menghadapi ancaman hukuman empat tahun penjara.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kombes Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jawa Barat, dalam konferensi pers terkait penipuan rekrutmen Polri terhadap seorang tukang bubur yang dilakukan oleh oknum polisi dan pensiunan ASN Mabes Polri di Halaman Polres Cirebon Kota.

Ia menyebutkan bahwa tersangka dengan inisial Sw telah dipindahkan ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dengan inisial Sw ini sudah ditarik ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan dan akan menjalani sidang kode etik Kepolisian," katanya pada Senin (19/06/2023).

Kabid Humas juga menyampaikan bahwa Sw, yang sebelumnya bertugas di Polresta Cirebon sebagai Wakasat Binmas, dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan yang dapat dikenakan hukuman empat tahun penjara.

"Tersangka Sw telah berada di Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika melihat tindak kejahatannya, Sw berperan sebagai perantara dalam kasus penipuan terhadap korban dan tersangka N yang mengaku sebagai ASN di Mabes Polri," tambahnya.

Sementara itu, tersangka lainnya, yaitu Nuryanah, seorang pensiunan ASN, telah ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota pada Minggu pagi sebelumnya, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Cirebon Kota.

"Oknum pensiunan ASN ini kami tangkap pada minggu pagi kemarin, beserta barang bukti berupa kwitansi penyerahan uang dan bukti transfer senilai 301 juta rupiah," ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, yang mendampingi Kabid Humas Polda Jawa Barat.

Kedua tersangka ini, lanjut Kapolres Cirebon Kota, melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korban bahwa mereka dapat memastikan anaknya diterima menjadi Anggota Polri dengan membayar ratusan juta rupiah.

"Penetapan kedua tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan maraton terhadap lima orang saksi," jelasnya. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut