Menurut Kusumo, laporan korban, anak yang dilahirkan, surat keterangan dari pihak rumah sakit tempat persalinan, mestinya sudah cukup sebagai alat bukti untuk menjerat terlapor sebagai tersangka.
"Alat bukti tersebut sudah sesuai seperti diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tegasnya.
Mengingat kasus ini sudah menjadi sorotan publik, maka Kusumo berharap kepada Polres Sukoharjo agar profesional karena taruhannya nama baik korps Bhayangkara. Harus bisa membuktikan bahwa penegakan hukum tanpa pandang bulu dan diskriminatif.
Menyinggung kemungkinan penanganannya akan diarahkan pada perdamaian melalui mediasi, Kusumo menyatakan, meskipun korban telah berdamai dengan pelaku, namun proses hukumnya tetap harus berlanjut.
"Pelaku pencabulan tetap dapat dipidana meskipun korban telah berdamai dengan pelaku. Karena perbuatan cabul termasuk dalam delik biasa, sehingga proses hukum tetap berlanjut walaupun pihak korban telah memaafkan perbuatan pelaku," ujarnya.
Editor : Joko Piroso