TANGSEL, iNewsSragen.id - Seorang siswi SMK dihamili oknum guru bejat. Kasus penghamilan terhadap siswi itu telah ditangani pihak kepolisian.
Diketahui oknum guru di SMKN 4 yang menghamili siswi SMKN 5 berinisial RW (19).
Penyelidikan tidak hanya dilakukan oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel), tetapi juga dengan bantuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Polda Metro Jaya.
Beberapa pasal sedang dipertimbangkan untuk menjerat guru olahraga dengan inisial GM tersebut. Jika sebelumnya pelaku dikenakan Pasal 346 KUHP tentang aborsi, saat ini penyidik mulai mempertimbangkan pasal lain yang lebih tepat untuk diterapkan.
Hal itu disampaikan oleh Kanit PPA Polres Tangsel, Iptu Siswanto pada Jumat (23/06/23).
"Saya kemarin juga berkoordinasi dengan PPA Polda agar bisa mencapai kesepakatan mengenai hal apa yang memenuhi unsur pidana terhadap laporan ini, atau mungkin ada tambahan pasal lain yang lebih tepat," katanya.
Katanya, pasal 346 yang berbunyi 'Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu' tidak memenuhi unsur-unsur yang dibutuhkan karena praktik aborsi tidak terjadi.
"Pasal tersebut sulit untuk dibuktikan karena perbuatan menyuruh tidak dilakukan atau tidak terjadi, sehingga unsur-unsurnya tidak terpenuhi," katanya.
Pihaknya kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Korban dan pelaku telah dimintai klarifikasi oleh penyidik. Dalam waktu dekat, akan diadakan forum untuk menentukan pasal-pasal yang akan diterapkan.
"Kami akan menggelar forum untuk mendengar pendapat semua pihak. Karena penentuan pasal harus melalui mekanisme yang benar," ucapnya.
Dijelaskan, korban saat ini belum dapat mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Kehamilan yang sudah memasuki usia 7 bulan membuat tubuhnya lemah, sehingga ia harus banyak beristirahat di rumah.
Perkenalan antara korban dan pelaku terjadi pada bulan November 2022. Pelaku menghubungi korban melalui seorang guru olahraga di sekolah korban.
Komunikasi keduanya kemudian berlanjut dengan pertemuan di luar sekolah. Berdasarkan kesaksian korban kepada kuasa hukumnya, persetubuhan terjadi setelah pelaku memaksa memegangi tangan korban dan merampas pakaiannya di salah satu kamar apartemen.
Atas perbuatan oknum guru itu, ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum dan sementara masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Sugiyanto