SRAGEN, iNewsSragen.id - Sejumlah wali murid di SD Negeri Wonokerso 2, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, merasa resah atas ulah salah satu oknum guru berinisial SH. Guru tersebut dikabarkan meminta siswa membawa uang Rp10.000 sebagai pengganti ongkos printer untuk mengambil rapor.
Aksi ini diduga sebagai pungutan liar (pungli) yang melanggar aturan, terlebih mayoritas siswa di sekolah ini berasal dari keluarga kurang mampu.
Beruntung, tindakan tersebut berhasil dicegah oleh Kepala Sekolah SDN Wonokerso 2, Wardoyo. Ia dengan tegas menyatakan bahwa pungli tersebut tidak sempat dilakukan setelah ia menerima laporan dari wali murid.
Tindakan Kepala Sekolah
Wardoyo menjelaskan, pungutan itu hanya melibatkan satu kelas, yaitu kelas V yang berjumlah tujuh siswa. Setelah mendengar laporan dari empat wali murid yang berniat membayar, Wardoyo langsung memanggil oknum guru terkait dan menghentikan rencana tersebut.
"Sebagai kepala sekolah, saya bertanggung jawab memastikan bahwa setiap pungutan di sekolah harus sesuai aturan dan sepengetahuan saya," tegas Wardoyo, Jumat (20/12).
Wardoyo, yang baru menjabat selama dua semester, menyatakan bahwa di sekolah sudah tersedia kertas dan printer, sehingga alasan yang disampaikan oleh oknum guru tidak dapat dibenarkan.
Editor : Joko Piroso