Eks Karyawan PT Sritex Resah, Pesangon dan THR Belum Jelas Kapan Dibayarkan

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Eks karyawan PT Sritex masih merasa resah karena hingga kini uang pesangon dan tunjangan Hari Raya (THR) belum jelas kapan akan dibayarkan. Mereka berharap hak tersebut dapat diterima sebelum Lebaran.
Ketua SPSI Sritex, Widada, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu dana yang nantinya akan diberikan kepada SPSI untuk didistribusikan kepada eks karyawan Sritex.
Menurutnya, pencairan pesangon dan THR masih dalam proses. “Informasinya, pesangon dan THR itu akan dibayarkan setelah penjualan aset-aset yang ada di Sritex,” katanya, Jumat (14/3/2025).
Sesuai aturan, THR dan uang pesangon seharusnya dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Widada menegaskan, jika pembayaran tidak terealisasi, SPSI akan menggelar demonstrasi di PT Sritex untuk menuntut hak para eks karyawan.
Salah satu eks karyawan, Sri Cahyaning, berharap pesangon dan THR segera dicairkan agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Editor : Joko Piroso