get app
inews
Aa Text
Read Next : Erupsi 9 Kali Oro Oro Kesongo Blora, Warga Mengalami Sesak Nafas

Pesta Sabu-Sabu, 3 Pemuda di Sragen Diringkus Polisi

Kamis, 13 Juli 2023 | 08:30 WIB
header img
Pesta sabu-sabu, tiga pemuda diperiksa Satresnarkoba Polres Sragen.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Tiga pemuda diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen lantaran menggelar pesta narkoba di tempat indekos di Dukuh Plosorejo, Desa Pagak, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Selasa (11/7/2023) malam.

Polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sisa sabu-sabu seberat 0,29 gram. Ketiga pemuda itu lantas menjalani tes urine dan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sragen, Rabu (12/7/2023).

Kasatresnarkoba, AKP Rini Pangestuti mengatakan, ketiga pemuda itu berinisial RAW, 25, warga Gemantar, Mondokan, Sragen; AF, 36, warga Kacangan, Sumberlawang, Sragen dan AI, 24, warga Tlogotirto, Sumberlawang, Sragen, kata Rini.

“Penangkapan tersangka berawal pada Selasa malam, tim mendapat laporan tentang sering adanya transaksi narkoba di wilayah Plosorejo. Di depan sebuah indekos, polisi mencurigai seorang laki-laki lalu menangkap dan menggeledahnya. Pemuda itu berinisial RAW,” jelasnya, Rabu.

Dari tangan RAW, polisi menemukan plastik klip bening berisi sabu-sabu 0,29 gram yang diselipkan di ponsel. Polisi mengembangkan kasus tersebut berdasarkan keterangan RAW. Dari situ diketahui RAW pesta sabu-sabu bersama dua rekannya, yakni AF dan AI.

Rini menjelaskan, ketiga tersangka tersebut merupakan karyawan perusahaan swasta. Mereka memakai sabu-sabu bersama-sama dan membelinya secara patungan, masing-masing Rp150.000.

Para tersangka mengaku membeli barang haram itu secara daring kepada seseorang bernama Joko. “Belum tahu siapa Joko ini, karena pembeliannya dari website. Transaksi itu dilakukan dengan menggunakan ponsel milik AF. Paket itu diambil dari pinggir jalan di wilayah Doyong, Miri, Sragen,” ungkapnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 112 juncto Pasal 127 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, pungkas Rini.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut