SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo mengirim surat peringatan (SP) pertama terhadap pemilik 22 menara seluler atau Base Transceiver Station (BTS) yang belum mengantongi Perizinan Pendirian Bangunan (PBG).
Kepala DPUPR Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo mengatakan, 22 menara seluler yang belum mengantongi PBG tersebut didapatkan setelah pihaknya melakukan investigasi di lapangan untuk mencari pemiliknya berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi ini bukan temuan. Ini berdasarkan rekomendasi BPK, kemudian kami secara bertahap melakukan pencarian, menghubungi para pemilik menara-menara seluler itu," kata Bowo saat ditemui pada, Sabtu (15/7/2023).
Ia mengungkapkan, para pemilik 22 menara seluler itu sudah berhasil ditemukan dan diminta hadir ke DPUPR. Dari pertemuan itu juga diketahui kebanyakan dari 22 menara seluler tersebut data pemiliknya dobel.
"Pekan lalu mereka kami kumpulkan untuk segera mengurus PBG-nya. Sampai saat ini ada beberapa yang sudah proses mengurus PBG, namun ada pula yang sedang melengkapi berkas persyaratan perizinannya," terang Bowo.
Terkait SP pertama yang dilayangkan meskipun para pemilik menara seluler sudah mengurus PBG, Bowo menegaskan, karena 22 menara seluler itu sudah terlanjur berdiri tanpa izin.
"Kemarin sudah saya perintahkan kepada staf untuk mengirim SP1. Jika masih membandel belum mengurus PBG akan dikirim SP2 hingga berikutnya akan diambil tindakan tegas (pembongkaran)," tegas Bowo.
Dalam kasus pelanggaran PBG, Bowo mengungkapkan bahwa sebelum temuan 22 menara seluler itu, pihaknya juga pernah menemukan hal yang sama. Namun setelah para pemiliknya diberi peringatan, PBG langsung diurus.
"Yang sekarang ini ya tinggal 22 itu yang belum berizin. Selain mengurus PBG juga disyaratkan untuk mengurus izin lingkungannya, terutama terkait keliling titik rebahan, dan itu bukan wewenang kami. Aturannya dari pemerintah pusat," tandas Bowo.
Editor : Sugiyanto