Tidak hanya itu, pelaku AS juga mengajak tiga temannya untuk melampiaskan hasrat bejatnya kepada korban di hari-hari berikutnya dengan modus yang sama.
Kasus persetubuhan ini diungkap Polisi, setelah orang tua korban curiga terhadap perubahan fisik anaknya. Orang tua korban kemudian memeriksakan anaknya ke puskesmas terdekat dan ternyata korban sedang hamil enam bulan.
Peristiwa ini membuat para orangtua agar berhati-hati dan terus melakukan pengawasan terhadap anak yang masih di bawah umur.
Polisi menangkap empat tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti baju yang dipakai korban dan tersangka. Para pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP, ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara denda Rp5 miliar, pungkas Donni.
Editor : Joko Piroso