JEPARA,iNewsSragen.id – Petualangan SA (30), seorang pria warga Kecamatan Welahan, Jepara, spesial pencurian uang dan harta benda di rumah kosong harus berakhir ditangan polisi.
SA berhasil diringkus polisi setelah korban melapor telah kehilangan uang dan perhiasan yang disimpan didalam rumah. Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong.
Seperti disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, bahwa SA ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban yang tak lain adalah tetangga pelaku sendiri.
"Korban seorang ibu rumah tangga berinisial M (56), warga Kecamatan Welahan, Jepara. Ia mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp 17 Juta akibat pencurian yang dilakukan oleh pelaku," kata Kapolres melalui keterangan tertulis rilis ungkap kasus pada, Kamis (20/7/2023).
Berdasarkan laporan korban tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku untuk selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap SA.
"Dari penangkapan ini, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 Juta dan perhiasan milik korban," ungkap Wahyu.
Sebelum tertangkap, pelaku mengaku telah membelanjakan sebagian besar uang pencurian untuk foya - foya, seperti minum-minuman dan karaoke.
"Jadi kronologi kejadian kasus ini dimulai ketika pelaku, menjalankan aksinya mencongkel jendela rumah milik korban. Aksi itu dilakukan pada Sabtu (17/7/2023) siang. Saat itu, pelaku melihat rumah korban dalam keadaan kosong," papar Kapolres.
Setelah mencongkel menggunakan tang, pelaku kemudian masuk mengacak-acak rumah korban dan mengambil uang tunai senilai Rp 3,3 juta, satu gelang emas, dua buah cincin serta satu buah anting. Uang dan perhiasan itu seluruhnya diambil pelaku.
"Pelaku kemudian menjual perhiasan emas itu kepada pembeli emas rosok," ungkap Kapolres.
Oleh korban, kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Welahan. Dan setelah dilakukan penyedilikan. Hasilnya diketahui bahwa pelaku adalah tetangga korban sendiri.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Pelaku mengaku mencuri untuk digunakan bersenang-senang atau foya-foya. Bahkan pelaku juga mengakui pernah mencuri perhiasan dan uang tunai milik tetangganya yang lain yang berjumlah lima orang," sebut Kapolres.
Tak hanya mencuri barang dan perhiasan milik tetangga, pelaku juga mengaku pertama kali mencuri dilakukan terhadap harta milik ibu kandungnya sendiri.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara.
Editor : Joko Piroso