get app
inews
Aa Read Next : Keluhan Kulit Kering Saat Kemarau, Ini Saran Owner Norma Aesthetic Clinic

Selamatkan Cagar Budaya, FBM Dorong Benteng Vastenburg Dihibahkan ke Pemkot Solo 

Jum'at, 28 Juli 2023 | 16:38 WIB
header img
Benteng Vastenburg, Solo.Foto:iNews / Nanang SN

SOLO,iNewsSragen.id - Sita eksekusi Benteng Vastenburg di Kota Solo, aset terpidana Benny Tjokrosaputro terkait kasus mega korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah membuat heboh masyarakat luas.

Bangunan cagar budaya peninggalan Belanda yang terletak di Kelurahan Kedung Lumbu, Pasar Kliwon, Solo itu, saat ini menjadi barang rampasan dan akan dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengganti kerugian negara dari perbuatan Benny Tjokro.

Atas rencana lelang itu, sejumlah tokoh dan kelompok pegiat dan pelestari kebudayaan mendorong agar Benteng Vastenburg yang telah menjadi barang rampasan negara itu dihibahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Harapannya agar lebih terjamin kelestarian dan perawatannya.

Salah satu kelompok masyarakat yang mendorong agar benteng yang dibangun pertama kali pada 1745 atas prakarsa Gubernur Baron van Imhoff tersebut dihibahkan, adalah Forum Budaya Mataram (FBM) melalui BRM Kusumo Putro selaku Ketua.

"Kami menyarankan kepada Pemkot Solo agar berkirim surat permohonan hibah kepada Presiden dan Kejagung. Benteng Vastenburg ini telah menjadi ikon Kota Solo dan harus dilestarikan. Jadi jangan sampai kepemilikannya jatuh ke tangan orang yang tidak mengerti tentang cagar budaya," kata Kusumo, Jum'at (28/7/2023).

Menurutnya, hibah barang rampasan dari kasus tindak pidana korupsi sudah pernah dilakukan. Contohnya, Pemkot Solo pada Februari 2016 silam menerima hibah dari Kejagung berupa bangunan cagar budaya ndalem Joyokusuman di Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon. 

"Hibah itu diterima pada masa Walikota dijabat oleh FX Hadi Rudyatmo. Bahkan Pemkot Solo juga mendapat tambahan bonus hibah dari Trah Joyokusuman berupa lahan di sekitar ndalem Joyokusuman itu," paparnya.

Tak hanya sekali Pemkot Solo menerima hibah bangunan dari kasus korupsi. Pada Oktober 2017, juga menerima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 70 Sondakan, Kecamatan Laweyan. Rumah itu milik terpidana Djoko Susilo mantan Kakorlantas Polri.

"Yang jelas sudah ada dua contoh hibah bangunan dari pengungkapan kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Ini artinya Benteng Vastenburg itu juga bisa dihibahkan, Tujuannya adalah untuk penyelamatan dan pelestarian," tandasnya

Atas dasar itu, Kusumo pun menegaskan agar Pemkot Solo segera mengajukan surat permohonan hibah sekaligus juga untuk menunjukkan kepada masyarakat luas bahwa Pemkot Solo peduli terhadap pelestarian cagar budaya.

Jika menilik sejarahnya, Benteng Vastenburg yang berdiri tidak jauh dari Balaikota Solo tersebut, pada awal berdirinya digunakan oleh Belanda untuk mengawasi Keraton Kasunanan Surakarta yang letaknya disebelah selatannya.

Sebagai markas militer, dulunya benteng yang secara fisik mirip dengan Benteng Vredeburg di Yogyakarta itu ada meriam yang moncongnya diarahkan langsung ke Keraton Kasunanan Surakarta.

Dalam perjalanannya memasuki akhir abad ke-20, benteng yang juga sempat digunakan sebagai markas TNI pada dekade 1970-1980 ini, sempat terbengkalai serta dilanda konflik soal kepemilikan berkepanjangan.

Oleh pemerintah pada 2010, Benteng Vastenburg ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya dan dilakukan restorasi untuk memperbaiki bangunannya, terutama pagar keliling benteng yang menjadi ciri khasnya.

Dikutip dari berbagai sumber, Benteng Vastenburg dibangun oleh Belanda dalam dua tahap, yaitu pada 1745 dan 1756. Pada awalnya, bangunan itu diberi nama Benteng Grooemoedigheid yang berarti kemurahan hati.

Kemudian pada 1756, bangunan benteng yang menjadi jaringan utama pertahanan militer pemerintah kolonial Belanda untuk mengawasi Keraton Kasunanan Surakarta itu, diperluas dan setelah selesai namanya diubah menjadi Benteng Vastenburg, yang artinya kokoh.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut