SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disdagkop) UKM Kabupaten Sukoharjo mengumumkan pembubaran 375 koperasi yang terpantau tidak aktif. Pembubaran merupakan keputusan tahap II tahun 2023.
Kepala Disdagkop UKM Sukoharjo Iwan Setiyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengumuman pembubaran itu. Dasarnya menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 65/KEP/M.KUMKM/VII/2017 tentang Pembubaran Koperasi.
"Di Sukoharjo terdapat 375 koperasi yang dibubarkan karena tidak aktif. Dari 375 koperasi ada dua yang mengajukan sanggah keberatan untuk dibubarkan karena menyatakan masih aktif sehingga ada 373 koperasi yang diputuskan untuk dibubarkan," kata Iwan, Senin (31/7/2023).
Dijelaskan, pada tahap I tahun 2022, Tim Penyelesaian Pembubaran Koperasi Kabupaten Sukoharjo yang dibentuk berdasarkan SK Sekda Kabupaten Sukoharjo Nomor: 518/082/2022 tentang Tim Penyelesaian Pembubaran Koperasi telah menindaklanjuti dengan melakukan pembubaran terhadap 60 koperasi.
Editor : Joko Piroso