get app
inews
Aa Text
Read Next : Bocah kelas 6 SD Di Grobogan Hamil 8 Bulan, Akibat Kelakuan Bejat Ayah Angkatnya

Edan, Guru BK Paksa Siswi Telanjang lalu Direkam dan Disetubuhi di Ruang Bimbingan Konseling

Kamis, 03 Agustus 2023 | 16:58 WIB
header img
Ilustrasi perbuatan cabul. Foto: Dok iNews.id

PEKANBARU, iNews.id -  AG (45) guru bimbingan dan konseling (BK) Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Tambusai Utara, Wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, melakukan aksi cabul terhadap sejumlah siswinya.

Beberapa siswi yang jadi korban, diminta oleh guru bejat tersebut untuk merekam video saat telanjang, dan beberapa juga mengalami pelecehan seksual.

Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, perbuatan asusila dilakukan pelaku di ruang BK pada Kamis (03/7/2023).

"Kejadian ini pertama kali dilaporkan terjadi sekitar Mei 2022. Saat itu, pelaku AG melakukan razia terhadap sejumlah siswa yang sedang mengikuti ujian," ujar Raja Kosmos Parmulais.

Dalam razia tersebut, pelaku menemukan Melati (17) membawa handphone. Setelah ujian, Melati dipanggil ke ruangan BK oleh pelaku.

AG, yang memiliki empat anak, ternyata membuka isi pesan WhatsApp (WA) Melati. Isi percakapan Melati dengan pacarnya terungkap. Pelaku kemudian mengancam Melati untuk melaporkan isi chat tersebut kepada orangtua.

"Karena merasa diancam, korban lalu dipaksa membuka pakaian dan disuruh merekam tubuhnya sendiri. Kejadian tersebut terjadi di ruang BK. Melati melakukan itu karena takut diadukan ke orangtua karena ketahuan pacaran," tambahnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan perbuatan serupa terhadap siswi lain, Bunga (19). Bahkan, siswi yang terlambat masuk sekolah pun menjadi korban pelecehan oleh pelaku dengan disetubuhi.

"Peristiwa ini terjadi sejak Febriari 2023 hingga Mei 2023. Beberapa korban direkam sendiri, sementara yang lain berdua. Pelaku juga merekam video saat melakukan pelecehan terhadap korban," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone milik pelaku dan korban, serta beberapa pakaian.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," pungkasnya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut