SIKKA, iNewsSragen.id - Aksi demonstrasi oleh aktivis PMKRI yang dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), serta tanggapan praktisi hukum terhadap tindakan oknum polisi yang menyiramkan air kotor kepada demonstran telah menjadi viral di media sosial.
Aksi demonstrasi tersebut dilakukan pada Jumat, 4 Agustus 2023, oleh mahasiswa dan mahasiswi yang tergabung dalam organisasi PMKRI. Mereka menuntut pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka terkait dugaan penyelewengan dana TPG (Tunjangan Profesi Guru) tahap 1 triwulan pertama tahun 2023.
Dalam video viral yang beredar di media sosial, terlihat seorang anggota polisi yang diduga sebagai oknum dari Polres Sikka menyiramkan air kotor kepada aktivis PMKRI yang sedang berdemonstrasi. Aksi tersebut memicu kegemparan dan saling dorong antara aparat kepolisian dan aktivis mahasiswa.
Praktisi hukum, Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan oknum polisi tersebut. Ia menegaskan bahwa perilaku semacam itu seharusnya tidak dilakukan oleh polisi yang seharusnya bertugas mengawal aksi dan tidak terprovokasi. Pihaknya meminta Kapolres Sikka untuk memberikan tindakan tegas dan keras terhadap oknum polisi yang terlibat dalam insiden tersebut.
Karena kejadian tersebut menghina organisasi PMKRI, Emanuel juga menyatakan bahwa mungkin akan ada aksi perlawanan dan kecaman lebih lanjut dari PMKRI terhadap tindakan tersebut. Ia mendesak agar semua elemen PMKRI bersatu dan secara konsolidatif meminta pertanggungjawaban dari oknum polisi yang melakukan tindakan tersebut.
Setelah gagal bertemu dengan Kajari Sikka, para demonstran akhirnya meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri dan berencana untuk menggelar aksi lanjutan terkait tuntutan mereka terhadap dugaan penyelewengan dana TPG.
Situasi ini menunjukkan perbedaan pandangan antara aparat kepolisian dan aktivis mahasiswa, yang dapat mempengaruhi dinamika situasi dan tindakan selanjutnya dari kedua belah pihak. Peristiwa tersebut juga menjadi sorotan masyarakat dan menimbulkan perhatian dari berbagai pihak terkait hak asasi manusia dan kinerja aparat kepolisian.
Editor : Joko Piroso