SRAGEN, iNewsSragen.id - Sepertinya babak baru ketidakberesan dalam seleksi Perangkat Desa dibeberapa wilayah Kabupaten Sragen semakin gayeng.
Menanggapi desas desus yang telah terjadi, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati juga merasa tertipu oleh oknum yang mengaku dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta tersebut.
"Kita tertipu oleh penipu ulung," paparnya.
Pernyataan Bupati Sragen ini secara tidak langsung bisa dikatakan telah membuka tirai yang terselubung bahwa pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa yang sudah terlaksana dibeberapa wilayah Kabupaten Sragen adalah cacat hukum.
Diketahui, situasi di wilayah kabupaten Sragen saat ini tengah dalam dirundung gejolak dimana beberapa Desa di Kabupaten Sragen melakukan kerjasama dengan Pihak Ketiga Fiktif.
Sebelumnya, pada 4 April 2023 lalu, para peserta calon Perangkat Desa Jati telah melaksanakan tes seleksi calon Perangkat Desa.
Dalam proses seleksi tersebut, pihak Tim Panitia mengklaim bahwa melakukan kerjasama secara resmi dengan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Melalui Tim Panitia Penjaringan dan Penyaringan Desa, pelaksanaan tes atau uji kompetensi peserta dilaksanakan di ruang Sidomukti lantai 2, Wisma MM-UGM, jl. Colombo No.1, Karangmalang, Yogyakarta.
Desas desus mengenai ketidakberesan pada seleksi penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Jati itu pun mendapat perhatian serius dari Pusat Bantuan Hukum Lembaga Investigasi Data Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH Lidik Krimsus RI).
Menindaklanjuti keseriusan itu, tepatnya tanggal 27 Mei 2023 Dewan Pengurus Pusat PBH Lidik Krimsus RI berkirim surat ke pihak Universitas Gadjah Mada Yogyakarta untuk meminta klarifikasi terkait apakah benar telah terjadi kerjasama uji kompetensi antara Tim panitia penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Jati dengan pihak Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Surat yang dilayangkan oleh PBH Lidik Krimsus RI tersebut mendapat jawaban/balasan dari pihak Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Dalam isi jawaban surat tersebut menyatakan bahwa yang pertama pihak Universitas Gadjah Mada Yogyakarta tidak pernah melakukan kerjasama dengan panitia pengisian Perangkat Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen.
Kedua, Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta juga tidak melaksanakan proses ujian pengisian Perangkat Desa Jati di Wisma MM UGM pada hari Selasa tanggal 4 April 2023.
Direktur Pengawas Kebijakan Publik Dewan Pengurus Pusat PBH Lidik Krimsus RI, Advokat Rois Hidayat, SH kepada iNewsSragen.id menyampaikan, pihaknya benar telah berkirim surat kepada pihak Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Sifat surat tersebut adalah untuk meminta klarifikasi kepada pihak UGM.
"Iya, benar, kami berkirim surat ke UGM untuk meminta klarifikasi, dan telah mendapatkan balasan atau respon baik. Surat balasan ada di kami," katanya.
Kantor Desa Jati, kecamatan Sumberlawang, Sragen.Foto:iNews/Sugiyanto
Dengan adanya surat balasan atau jawaban dari pihak UGM, Rois pun berkirim surat Kedua. Terkait surat Kedua yang dikirim tersebut, Rois enggan menjelaskan isi dan maksudnya. Saat ditanya langkah selanjutnya mengenai adanya temuan dugaan ketidakberesan pada seleksi Perangkat Desa Jati, Rois hanya menjawab, "Itu yang lebih berwenang adalah pihak UGM dan atau pihak terkait, kami hanya sebagai kontrol sosial saja, kami hanya bertindak sesuai kapasitas dan tupoksi, meskipun sebenarnya kami juga memegang data-data, dimonitor saja perkembangan selanjutnya ya!," pungkas Rois.
Editor : Joko Piroso