get app
inews
Aa Read Next : Unjuk Rasa September Hitam di Kartasura, Massa Gelar Orasi Hingga Malam Hari

Datangi Bawaslu, PAN Sukoharjo Adukan Fungsionaris Masuk DCS Beda Parpol

Rabu, 23 Agustus 2023 | 20:09 WIB
header img
Aduan dugaan kegandaan kader parpol, LO DPD PAN Sukoharjo Nur Lukman Hakim ditemui Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki.Foto:iNews / Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sukoharjo melalui LO (liaison officer) atau petugas partai mengadukan salah satu fungsionarisnya yang masuk Sipol Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Sukoharjo dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) .

Sesuai tahapan Pileg 2024 yang telah masuk pada masa tanggapan masyarakat terkait DCS, aduan dilakukan oleh Nur Lukman Hakim selaku LO DPD PAN dengan mendatangi kantor Bawaslu Sukoharjo, Rabu (23/8/2023). 

"Kami melaporkan pada masa tanggapan masyarakat terkait pencalonan di DPRD Kabupaten Sukoharjo atas nama Deby Ayu Agusti. Yang bersangkutan sampai detik ini masih menjadi pengurus di DPD PAN Sukoharjo dalam posisi sebagai Wakil Bendahara," kata Lukman.

Menurutnya setelah mencermati DCS,pihaknya menemukan salah satunya pengurus DPD PAN Sukoharjo tersebut mencalonkan diri melalui partai lain. Atas temuannya itu, ia sepenuhnya menyerahkan penyelesaiannya kepada Bawaslu melalui mekanisme yang berlaku.

Menanggapi aduan tersebut, Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, mengatakan telah menerima aduan tersebut. Selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan mengacu pada peraturan yang berlaku tentang aduan masyarakat terkait DCS.

"Kami akan mengecek berkasnya untuk kemudian kami plenokan apakah diteruskan atau bagaimana. Meski begitu, kami juga akan menyampaikan berkas aduan ini ke KPU Sukoharjo. Untuk batas akhir aduan masyarakat sampai 28 Agustus 2023," ujar Rochmad.

Terpisah, Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda menyampaikan, sesuai prosedur syarat menjadi caleg adalah anggota partai politik (parpol). Oleh karenanya, kader yang disoal PAN tersebut dapat dipastikan telah menjadi anggota Gerindra.

"Kalau kegandaan kader (dilaporkan di masa awal pendaftaran) pasti akan diklarifikasi. Ini kemungkinan Gerindra tidak melakukan identifikasi (yang bersangkutan) dari partai mana. Karena mestinya harus melampirkan surat pengunduran diri," kata Nuril.

Mengingat persoalan kader PAN yang masuk DCS Gerindra tersebut tidak masuk pada aplikasi silon, maka KPU Sukoharjo belum dapat memberi gambaran penyelesaiannya.

"Kalau aduan masuk ke KPU, maka langsung kami proses. Yang jelas kalau (kegandaan kader parpol) itu terdeteksi di silon, otomatis langsung kami klarifikasi. Masalahnya ini tidak muncul di silon," pungkas Nuril.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut