SRAGEN, iNewsSragen.id - Seseorang perangkat desa (Bayan) di Desa Tunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah telah melaporkan pemilik warung makan perempuan setempat ke camat Gondang, diduga karena masalah hutang piutang. Warung makan tersebut telah berdiri selama belasan tahun di tanah kas desa, dan Bayan desa mulai mempersoalkan keberadaannya. Bahkan, Bayan tersebut sangat kesal sehingga melaporkan pemilik warung ke camat, yang mengakibatkan pemilik warung, Prapti (44) dari Desa Tunggul RT 11, Gondang, Sragen, harus dipanggil oleh pihak kecamatan untuk menyelesaikan laporan tersebut.
Setelah dipanggil oleh camat Gondang, Prapti menjelaskan bahwa perselisihan antara dirinya dan Bayan dimulai ketika istri Bayan meminjam uang dari koperasi atas nama Prapti. Uang tersebut seharusnya dibagi menjadi 1 juta untuk istri Bayan dan 2 juta untuk Prapti. Namun, ketika istri Bayan tidak membayarnya, pihak koperasi menagih Prapti, yang menyebabkan ketegangan. Bayan kemudian marah, mendatangi warung Prapti, dan mengancam untuk membongkar warung tersebut.
Prapti menyatakan bahwa sebelum mendirikan warungnya, ia telah mendapatkan izin dari kepala desa dan Bayan. Namun, sekarang Bayan datang dan mengancam untuk membongkar warung meskipun sebelumnya tidak ada masalah.
Prapti juga bersaksi bahwa saat istri Bayan mendapatkan uang dari koperasi, pihak koperasi mengetahui bahwa uang tersebut akan digunakan oleh keduanya. Namun, petugas koperasi yang baru tidak tahu tentang hal ini.
Kepala Desa Tunggul, Suntoro, membenarkan adanya perselisihan tersebut. Ia telah berusaha memediasi kedua belah pihak dan mengklaim bahwa keberadaan warung tidak mengganggu akses.
Camat Gondang, Riyadi Guntur Rilo Subroto.Foto:iNews/Joko P
Camat Gondang, Riyadi Guntur Rilo Subroto, yang memanggil Prapti, menyatakan bahwa ia tidak memiliki masalah dengan keberadaan warung tersebut. Ia melihatnya sebagai masalah pribadi, meskipun ada aduan terkait warung tersebut.
Seorang tokoh masyarakat Gondang, Bambang Widjo Purwanto (BWP), yang mendukung pemilik warung, menyayangkan tindakan Bayan yang dianggap arogan dengan melaporkan masalah ini ke pihak kecamatan. BWP berpendapat bahwa tanah kas desa seharusnya dianggap milik pemerintah desa, dan pemerintah desa tidak memiliki masalah dengan keberadaan warung selama tidak mengganggu saluran akses.
Editor : Joko Piroso