Bukan 14 Juni, Tenggat LHP Soal LPPM Abal-Abal Tiba-Tiba Digeser 18 Juli 2025!

SRAGEN, iNewsSragen.id – Drama soal tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sragen dalam kasus seleksi perangkat Desa Jati kembali memunculkan babak baru yang tak kalah mengejutkan.
Tenggat waktu 60 hari yang selama ini diyakini jatuh pada 14 Juni 2025 dan telah lama jadi perhatian publik tiba-tiba dikoreksi menjadi 18 Juli 2025. Ya, batas waktu yang semula dinyatakan oleh pihak Inspektorat sendiri, kini resmi diubah.
Pernyataan perubahan tenggat waktu itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Inspektorat Sragen, Sigit, kepada iNews pada Jumat (13/6/2025).
"Maaf, setelah kita cermati kembali dan meluruskan, terkait batas waktu tindak lanjut yang dimaksud 60 hari adalah 60 hari kerja," ujarnya.
“Kalau nggak salah, hitungan sementara kami jatuhnya tanggal 18 Juli,” tambah Sigit singkat.
Pernyataan ini sontak memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, sejak LHP dikeluarkan dua bulan lalu, masyarakat telah menerima informasi resmi, termasuk dari beberapa sumber birokrasi, bahwa batas akhir tindak lanjut jatuh pada 14 Juni 2025. Sejumlah pihak bahkan sudah bersiap menyambut keputusan besar di tanggal itu.
Kini, harapan masyarakat yang menanti adanya kejelasan nasib para perangkat desa hasil seleksi yang diduga cacat hukum, kembali harus menunggu. Penyesuaian ini membuat publik bertanya-tanya, mengapa koreksi baru disampaikan sehari sebelum batas waktu awal?
Tak sedikit yang menilai pengunduran ini justru memperpanjang ketidakpastian hukum, sekaligus membuka ruang spekulasi adanya tarik-ulur kepentingan dalam proses tindak lanjut rekomendasi LHP.
Editor : Joko Piroso