LHP Inspektorat Tidak Ditindaklanjuti hingga Tenggat Waktu, Warga Jati: Pilih Selesai atau Ramai?

SRAGEN, iNewsSragen.id - Tenggat waktu tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sragen resmi berakhir pada Jumat (18/7/2025). Namun hingga detik terakhir, Pemerintah Desa Jati tetap bersikukuh menolak patuh.
Sikap membangkang ini kontras dengan langkah kooperatif yang ditunjukkan oleh Desa Gilirejo, Kecamatan Miri, yang memilih menyikapi LHP secara proporsional dan bertanggung jawab.
Masyarakat pun mulai gerah. Harapan publik yang sejak awal ingin melihat kejelasan kasus lembaga penyelenggara uji perangkat desa abal-abal, hingga kini belum juga terwujud. Warga mendesak agar kasus ini diselesaikan secara terang benderang, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa kompromi terhadap keadilan.
Dalam audiensi bersama warga pada Senin (14/7/2025), Panitia Pengisian Perangkat Desa secara terang-terangan menyampaikan penolakan terhadap LHP Inspektorat, lengkap dengan sejumlah alasan yang disampaikan secara lisan.
Ketidakpatuhan Pemerintah Desa Jati dan panitia ini lantas kemudian menyulut reaksi Camat Sumberlawang, Indarto Setyo Pramono harus mengambil sikap tegas.
Langkah tegas ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 700.1.2.2/237/042/2025 tertanggal 17 Juli 2025.
Surat tersebut merujuk langsung pada Laporan Hasil Audit Investigatif (LHP) Inspektorat Kabupaten Sragen yang sebelumnya diterbitkan pada 3 Februari 2025.
Editor : Joko Piroso