LHP Inspektorat Tidak Ditindaklanjuti hingga Tenggat Waktu, Warga Jati: Pilih Selesai atau Ramai?

SRAGEN, iNewsSragen.id - Tenggat waktu tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sragen resmi berakhir pada Jumat (18/7/2025). Namun hingga detik terakhir, Pemerintah Desa Jati tetap bersikukuh menolak patuh.
Sikap membangkang ini kontras dengan langkah kooperatif yang ditunjukkan oleh Desa Gilirejo, Kecamatan Miri, yang memilih menyikapi LHP secara proporsional dan bertanggung jawab.
Masyarakat pun mulai gerah. Harapan publik yang sejak awal ingin melihat kejelasan kasus lembaga penyelenggara uji perangkat desa abal-abal, hingga kini belum juga terwujud. Warga mendesak agar kasus ini diselesaikan secara terang benderang, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa kompromi terhadap keadilan.
Dalam audiensi bersama warga pada Senin (14/7/2025), Panitia Pengisian Perangkat Desa secara terang-terangan menyampaikan penolakan terhadap LHP Inspektorat, lengkap dengan sejumlah alasan yang disampaikan secara lisan.
Ketidakpatuhan Pemerintah Desa Jati dan panitia ini lantas kemudian menyulut reaksi Camat Sumberlawang, Indarto Setyo Pramono harus mengambil sikap tegas.
Langkah tegas ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 700.1.2.2/237/042/2025 tertanggal 17 Juli 2025.
Surat tersebut merujuk langsung pada Laporan Hasil Audit Investigatif (LHP) Inspektorat Kabupaten Sragen yang sebelumnya diterbitkan pada 3 Februari 2025.
Camat menegaskan, bahwa berdasarkan temuan LHP, pelaksanaan uji kompetensi di Desa Jati tidak sah, karena menggunakan nilai hasil uji dari pihak ketiga yang tidak diakui.
Maka dari itu, Camat secara eksplisit memerintahkan untuk meninjau kembali dan membatalkan Surat Keputusan Kepala Desa Jati terkait pengangkatan perangkat desa yang dinilai cacat prosedur.
Dalam surat itu, Camat juga menyatakan secara eksplisit dan tegas, bahwa rekomendasi Camat Sumberlawang tertanggal 12 April 2023 tentang persetujuan pengisian perangkat desa secara resmi dinyatakan BATAL.
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Desa Jati, Ndaru Wiyanto, menyatakan bahwa masyarakat Desa Jati sepenuhnya berdiri di belakang Inspektorat Sragen dalam menuntaskan polemik uji kompetensi perangkat desa yang diduga bermasalah. Dukungan itu bukan hanya dalam bentuk moral, tapi juga komitmen konkret untuk mengawal kasus ini sampai benar-benar selesai.
Warga Desa Jati mengingatkan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) hanya punya dua pilihan dalam menyikapi kasus ini: menyelesaikannya secara baik-baik dengan mematuhi LHP Inspektorat, atau justru membiarkannya berlarut-larut hingga menimbulkan kegaduhan yang lebih luas.
Jika Pemdes memilih patuh terhadap LHP, maka permasalahan ini bisa segera selesai secara adil dan sesuai aturan. Namun jika tetap mengabaikan rekomendasi Inspektorat, maka konsekuensinya adalah munculnya babak baru yang berpotensi memunculkan masalah lebih besar, baik di tingkat pemerintahan maupun di tengah masyarakat.
“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas. Pilihannya cuma dua: selesai atau ramai. Kalau selesai, ya tinggal ikuti rekomendasi Inspektorat. Tapi kalau tetap ngeyel, ya siap-siap menghadapi gejolak baru (ramai) karena ini sudah melewati batas waktu tindak lanjut,” tegas Ndaru kepada iNews, Sabtu (19/7/2025).
Di sisi lain, Inspektur Inspektorat Sragen, Badrus Samsu Darusi, saat dimintai tanggapan menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan sikap resmi karena masih menunggu laporan lengkap dari tim. Namun ia memastikan, hasil dan perkembangan kasus ini akan disampaikan ke publik pada hari Senin mendatang (21/7/2025).
“Besok Senin kami sampaikan. Saat ini kami menunggu laporan lengkap dari tim,” ujar Badrus singkat.
Editor : Joko Piroso