Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perangkat Desa Tinggalkan Forum Mediasi, Warga dan Investor Pabrik Tekstil di Sukoharjo Kecewa
Advertisement . Scroll to see content

Bukan 14 Juni, Tenggat LHP Soal LPPM Abal-Abal Tiba-Tiba Digeser 18 Juli 2025!

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:29 WIB
  • author Sugiyanto
Bukan 14 Juni, Tenggat LHP Soal LPPM Abal-Abal Tiba-Tiba Digeser 18 Juli 2025!
Infografis Foto: iNews/Sugiyanto

Seperti diketahui, Inspektorat Sragen sebelumnya merekomendasikan agar Pemerintah Desa Jati meninjau ulang atau bahkan mencabut SK pengangkatan perangkat desa, karena diduga kuat proses rekrutmen melibatkan lembaga penyelenggara uji kompetensi yang tidak sah alias LPPM abal-abal, yang secara sepihak mencatut nama Universitas Gadjah Mada (UGM).

Apalagi, fakta bahwa UGM telah membantah pernah menjalin kerja sama dengan pihak Desa Jati, semakin memperkuat posisi rekomendasi Inspektorat. Maka, koreksi tenggat waktu ini menambah rentetan polemik yang menyelimuti kasus tersebut. Kini, perhatian publik pun berpindah ke tanggal baru yakni 18 Juli 2025.

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut