Disebutkan, dari 22 adegan dalam rekonstruksi tersebut lokasinya tidak hanya di rumah tempat kejadian pembunuhan saja. Tapi ada dua lokasi lainnya yaitu sebuah sungai tempat tersangka membuang pisau yang digunakan menghabisi nyawa korban, dan tempat tersangka membakar barang bukti lainnya.
"Ada tiga TKP, pertama tempat pembunuhan, kedua tempat pembuangan pisau, dan ketiga tempat pembakaran. Dua lokasi TKP itu jaraknya dari rumah tempat pembunuhan sekira 500 meter ke arah selatan," ujar Hadi.
Mengutip sebagian dari isi BAP, Hadi mengatakan, bahwa motif tersangka membunuh korban karena dendam sering ditegur terkait kinerjanya yang buruk dalam bekerja merenovasi rumah. Selain itu tersangka juga ingin mengusai harta milik korban.
"Jadi, ini adalah rekonstruksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia serta pencurian dengan kekerasan. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, atau Pasal 339 KUHP, atau Pasal 365 KUHP Ayat 3 tentang perbuatan dengan kekerasan. Korban meninggal dunia karena luka tusukan," terangnya.
Editor : Joko Piroso