GROBOGAN, iNewsSragen.id - Seorang residivis yang sedang melakukan tindak pencurian dengan pemberatan di dalam sebuah toko kelontong dan kemudian dihajar oleh massa setelah ditemukan oleh warga yang melintas di depan toko. Pelaku berhasil diamankan oleh warga dan kemudian diserahkan ke Polsek Gabus, Grobogan, Jawa Tengah, untuk diproses hokum, Selasa (12/9/2023).
Warga Desa Bendoharjo yang merasa geram langsung menyeret dan menghajar pelaku pencurian tersebut tanpa ampun pada hari Selasa siang. Bahkan ada warga yang melemparkan batu besar ke arah kepala pelaku, tetapi beruntung batu besar tersebut tersangkut di pagar dan tidak mengenai kepala pelaku. Hal ini dilakukan untuk menghindari amukan massa yang lebih besar.
Warga mengakui bahwa dalam beberapa bulan terakhir, aksi pencurian dengan pemberatan sering terjadi di beberapa desa di wilayah Kecamatan Gabus, bahkan ada kasus serupa di Desa Tunggulrejo, Kecamatan Gabus, Grobogan, Jawa Tengah, pada waktu yang sama. Meskipun pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa hasil curian, kali ini seorang pencuri kambuhan yang sedang beraksi di Desa Bendoharjo kepergok oleh warga dan menjadi bulan-bulanan mereka.
Kepala Desa Bendoharjo, yang juga pemilik toko yang menjadi sasaran pencurian, menerima laporan dari warga tentang amukan massa di depan toko miliknya. Dia berhasil meredakan emosi warga dan kemudian menyerahkan pelaku kepada polisi untuk diproses hukum.
Pengalaman ini telah traumatik bagi warga setempat, yang telah merasa resah karena aksi teror pencurian yang terus berlangsung selama setahun terakhir. Ketika kejadian terjadi, toko kelontong milik Seger dalam keadaan sepi karena pemiliknya tengah menghadiri sebuah acara di rumah tetangga. Hanya orang tua pemilik toko yang sudah berusia lanjut yang tinggal di sana, sehingga mereka tidak bisa berbuat apa-apa saat pelaku mencoba mengobrak-abrik kamar anak pemilik toko.
Kapolsek Gabus, Ajun Komisaris Polisi Wibowo, menjelaskan bahwa pelaku adalah seorang residivis kambuhan yang sudah beberapa kali tertangkap dan masuk tahanan atas kasus yang sama sejak tahun 2022. Pelaku memiliki riwayat berpindah-pindah tempat saat melakukan aksinya, sehingga sulit untuk dilacak oleh aparat keamanan. Kini, pelaku telah kembali tertangkap saat sedang melakukan aksi pencurian.
Polisi menduga bahwa kasus pencurian dengan pemberatan yang merajalela di wilayah hukum Grobogan, Jawa Tengah, juga melibatkan Budi Gareng bersama dengan rekan-rekannya. Budi Gareng sendiri masuk ke dalam toko kelontong melalui pintu samping, yang mengindikasikan bahwa pelaku telah mengamati lokasi serta situasi dan kondisi toko sebelumnya. Hal ini memudahkan pelaku untuk masuk dan melancarkan aksinya.
Polisi masih terus melakukan pengembangan jaringan pencurian dengan pemberatan yang spesialis merampok rumah atau toko yang kosong. Dari hasil pemeriksaan korban, diketahui bahwa beberapa perhiasan korban yang disimpan di dalam kamar raib. Namun, pelaku belum mengaku jika dia yang mengambilnya.
Beberapa uang senilai puluhan juta rupiah yang sempat diambil oleh pelaku dari dalam lemari akhirnya selamat karena pelaku melemparkannya ke atas tempat tidur setelah kepergok oleh pemilik toko. Pelaku kemudian berhasil melarikan diri melalui pintu depan toko, tetapi naasnya, warga segera mengelilingi toko sehingga pelaku tidak bisa berkutik untuk meloloskan diri.
Sebagai barang bukti, sepeda motor pelaku kini telah diamankan di Polsek Gabus. Pelaku sendiri terancam oleh Pasal 363 atas kasus pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi akan terus mengusut kasus ini untuk mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan yang lebih luas dan mengambil tindakan hukum yang sesuai terhadap pelaku.
Editor : Joko Piroso