PALEMBANG, iNews.id - Selebgram Lina Mukherjee dihukum dua tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta dalam kasus konten makanan babi sambil baca Bismillah.
Sidang vonis dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang pada Selasa (19/9/2023). Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra menyatakan bahwa Lina telah melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lina sengaja dan tanpa izin menyebarluaskan informasi yang menimbulkan rasa kebencian di kalangan masyarakat.
"Kami menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja atau tanpa izin menyebarluaskan informasi yang menyebabkan timbulnya rasa kebencian. Kami menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun," ujar Roni pada Selasa (19/9/2023).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mengenakan denda sebesar Rp250 juta pada Lina.
Namun, jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan digantikan dengan masa kurungan penjara selama tiga bulan. Dalam mempertimbangkan hukuman, hakim menyatakan bahwa Lina telah menciptakan kekacauan di masyarakat, yang merupakan faktor yang memberatkan.
Namun, sebagai faktor yang meringankan, Lina terbukti berperilaku baik selama persidangan dan memiliki peran sebagai tulang punggung keluarga.
"Hal ini menjadi pelajaran bagi semua bahwa menyebarkan informasi yang dapat memicu konflik dan kebencian di masyarakat tidak akan dibiarkan. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi orang lain," katanya.
Editor : Sazili Mustofa