CILACAP, iNewsSragen.id - Dua tersangka perundungan siswa SMP 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap dijerat pasal berlapis. Kejadian perundungan yang melibatkan dua tersangka, K (15) dan W (14), di SMP 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap, adalah suatu peristiwa yang sangat serius dan harus ditangani dengan tegas oleh pihak berwenang. Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, telah menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 dan Pasal 170.
Pasal 80, Pasal ini terkait dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan memberikan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara. Ini adalah pasal yang digunakan karena kedua tersangka masih dianggap sebagai anak di bawah umur dalam hukum.
Pasal 170, Pasal ini mengatur tentang kekerasan bersama-sama dan memberikan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pasal ini digunakan karena tindakan perundungan yang dilakukan oleh kedua tersangka telah menyebabkan luka-luka pada korban.
Kisah pelaku K yang sudah empat kali di DO (drop out) sekolah sebelumnya menunjukkan bahwa ia telah terlibat dalam tindakan perundungan sebelumnya. Bahkan, ia telah pindah-pindah sekolah dan bahkan pernah dimasukkan ke pondok pesantren di Tasikmalaya tanpa perubahan perilaku yang signifikan. Orang tua pelaku berharap agar anak mereka bisa mengubah perilaku buruknya.
Video viral yang menunjukkan aksi perundungan oleh pelaku K terhadap adik kelasnya R di lapangan menjadi dasar laporan kepada polisi oleh keluarga korban. Bahkan, pelaku hampir saja dikeroyok oleh warga yang geram terhadap tindakannya.
Sementara itu, korban perundungan, yang merupakan kakak kelas pelaku, yaitu FF, dirawat di RSUD Majenang. Namun, karena mengeluh sesak napas, polisi merencanakan untuk merujuk korban ke rumah sakit Margono Soekarjo guna mendapatkan perawatan intensif.
Kasus ini menunjukkan pentingnya penanganan serius terhadap perundungan dan perlunya perlindungan terhadap korban perundungan, serta rehabilitasi dan pendidikan ulang bagi pelaku agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik.
Editor : Joko Piroso