SRAGEN, iNewsSragen.id - Dua tersangka pemalsu bukti pembayaran berupa cek salah satu bank di Sumberlawang, Sragen, jawa Tengah berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen.
Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan, tersangka melakukan penipuan pada Counter Mistercell dengan modus membeli 3 unit HP dan melakukan pembayaran non tunai berupa cek palsu, katanya.
“ Peristiwa itu terjadi pada 24 Januari 2023 lalu, berawal dari aksi tersangka membeli HP di Counter Mistercell tepatnya di Jalan Raya Solo-Purwodadi Km.30 Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, “ jelasnya, Jumat (24/02/2023).
Kedua tersangka yang kemudian diketahui bernama Tommy Yamerson alias Tomy dan Go Tie Hiong alias Yohannes Roy, mendatangi counter Mistercell untuk membeli 3 unit HP seharga Rp 6.2 Juta, dan menyerahkan pembayaran non tunai kepada penjaga counter Jatmiko berupa selembar cek bertuliskan Rp 6.2 juta rupiah, ujarnya.
Sementara itu, usai menerima cek di duga palsu dari penjaga counter Jatmiko, penjaga counter lainnya bernama Tiara warga Sumberlawang, kemudian menghubungi bank, dan sejak saat itu diperoleh keterangan bahwa cek tersebut palsu.
Editor : Joko Piroso