get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Satnarkoba Polres Sukoharjo Tangkap Residivis Kasus Narkotika, Kambuh Lakukan Transaksi

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsu Bukti Bayar Cek Kosong Lintas Provinsi

Sabtu, 25 Februari 2023 | 19:53 WIB
header img
Dua tersangka pemalsu bukti pembayaran berupa cek salah satu bank di Sumberlawang, Sragen.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Dua tersangka pemalsu bukti pembayaran berupa cek salah satu bank di Sumberlawang, Sragen, jawa Tengah berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen.

Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan, tersangka melakukan penipuan pada Counter Mistercell dengan modus membeli 3 unit HP dan melakukan pembayaran non tunai berupa cek palsu, katanya.

“ Peristiwa itu terjadi pada 24 Januari 2023 lalu, berawal dari aksi tersangka membeli HP di Counter Mistercell tepatnya di Jalan Raya Solo-Purwodadi Km.30 Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, “ jelasnya, Jumat (24/02/2023).

Kedua tersangka yang kemudian diketahui bernama Tommy Yamerson alias Tomy dan Go Tie Hiong alias Yohannes Roy, mendatangi counter Mistercell untuk membeli 3 unit HP seharga Rp 6.2 Juta, dan menyerahkan pembayaran non tunai kepada penjaga counter Jatmiko berupa selembar cek bertuliskan Rp 6.2 juta rupiah, ujarnya.

Sementara itu, usai menerima cek di duga palsu dari penjaga counter Jatmiko, penjaga counter lainnya bernama Tiara warga Sumberlawang, kemudian menghubungi bank, dan sejak saat itu diperoleh keterangan bahwa cek tersebut palsu.

Kejadian ini langsung dilaporkan korban pemilik counter  Ariyanto (42) warga Dukuh Pagak kecamatan Sumberlawang ke Mapolsek Sumberlawang Sragen, tegasnya.

Bermodal dari laporan kejadian ini, Polsek Sumberlawang bekerjasama dengan Sat Reskrim lantas mengerahkan tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan, hingga berhasil mengungkap fakta bahwa kedua tersangka telah melakukan kejahatan pemalsuan cek disejumlah counter hingga lintas provinsi, baik Cirebon Jawa Barat, kabupaten Kulon progo Yogyakarta ataupun di Jawa Tengah tepatnya di Sragen, Karanganyar, Purworejo, Banyumas serta Tegal.

Lanjut AKP Wikan, kedua tersangka berhasil ditangkap petugas berkat kerjasama yang solid jajaran Kepolisian.

“ Dari hasil penyelidikan tersebut, tim Resmob Sat Reskrim bersama-sama tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sumberlawang, berhasil meringkus tersangka Tommy Yamerson alias Tomy di Surabaya Jatim, dan meringkus tersangka lainnya Go Tie Hiong alias Yohannes Roy di Banyumas Jateng, “ tambah AKP Wikan.

Dari tangan kedua tersangka Tommy Yamerson alias Tomy, petugas berhasil mengamankan barangbukti berupa satu unit HP merk OPPO A 17K, satu unit handphone Infinix hot 12i serta sepeda motor Yamaha Mio.

Atas perbuatan para tersangka, yang telah melakukan penipuan dengan cara memalsukan bukti pembayaran non tunai berupa cek salah satu bank, kedua tersangka bakal dihanjar pidana sebagaimana dimaksud pasal 372, 378 KUHP.

Dengan penangkapan kedua tersangka, AKP Wikan berharap, masyarakat setidaknya merasa lega, namun juga harus tetap berhati-hati dan waspada terhadap aksi kejahatan disekitar kita, khususnya menjelang bulan puasa serta lebaran yang sebentar lagi akan tiba, pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut