get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejadian Tragis! Ibu-Anak Usia 2 Tahun di Cilacap Tewas Tertimpa Tembok Rumah Tetangga Roboh

2 Tersangka Perundungan Siswa SMP 2 Cimanggu Cilacap Dijerat Pasal Berlapis

Jum'at, 29 September 2023 | 10:31 WIB
header img
Tangkapan layar video amatir siswa SMP di Cilacap menghajar adik kelasnya.Istimewa

CILACAP, iNewsSragen.id - Dua tersangka perundungan siswa SMP 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap dijerat pasal berlapis. Kejadian perundungan yang melibatkan dua tersangka, K (15) dan W (14), di SMP 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap, adalah suatu peristiwa yang sangat serius dan harus ditangani dengan tegas oleh pihak berwenang. Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, telah menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 dan Pasal 170.

Pasal 80, Pasal ini terkait dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan memberikan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara. Ini adalah pasal yang digunakan karena kedua tersangka masih dianggap sebagai anak di bawah umur dalam hukum.

Pasal 170, Pasal ini mengatur tentang kekerasan bersama-sama dan memberikan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pasal ini digunakan karena tindakan perundungan yang dilakukan oleh kedua tersangka telah menyebabkan luka-luka pada korban.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut