CILACAP, iNewsSragen.id - Dua tersangka perundungan siswa SMP 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap dijerat pasal berlapis. Kejadian perundungan yang melibatkan dua tersangka, K (15) dan W (14), di SMP 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap, adalah suatu peristiwa yang sangat serius dan harus ditangani dengan tegas oleh pihak berwenang. Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, telah menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 dan Pasal 170.
Pasal 80, Pasal ini terkait dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan memberikan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara. Ini adalah pasal yang digunakan karena kedua tersangka masih dianggap sebagai anak di bawah umur dalam hukum.
Pasal 170, Pasal ini mengatur tentang kekerasan bersama-sama dan memberikan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pasal ini digunakan karena tindakan perundungan yang dilakukan oleh kedua tersangka telah menyebabkan luka-luka pada korban.
Editor : Joko Piroso