Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsu Bukti Bayar Cek Kosong Lintas Provinsi
Sabtu, 25 Februari 2023 | 19:53 WIB
Atas perbuatan para tersangka, yang telah melakukan penipuan dengan cara memalsukan bukti pembayaran non tunai berupa cek salah satu bank, kedua tersangka bakal dihanjar pidana sebagaimana dimaksud pasal 372, 378 KUHP.
Dengan penangkapan kedua tersangka, AKP Wikan berharap, masyarakat setidaknya merasa lega, namun juga harus tetap berhati-hati dan waspada terhadap aksi kejahatan disekitar kita, khususnya menjelang bulan puasa serta lebaran yang sebentar lagi akan tiba, pungkasnya.
Editor : Joko Piroso