get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Sragen Mulai Datakan Lahan Produktif Sebagai Lahan Ketahanan Pangan

Korban Perundungan Siswa SMP Cimanggu Cilacap, Mengeluh Sesak Napas Dirujuk ke RS

Jum'at, 29 September 2023 | 10:38 WIB
header img
Korban saat mendapatkan tindak kekerasan dari kakak kelasnya. (tangkapan layar video amatir)

Sat Reskrim Polresta Cilacap telah menetapkan dua tersangka terduga pelaku perundungan, yaitu K (15) dan W (14). Kedua tersangka menghadapi pasal berlapis:

Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengancam hukuman 3,5 tahun penjara. Pasal ini diterapkan karena kedua tersangka masih dianggap sebagai anak di bawah umur dalam hukum.

Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pasal ini diterapkan karena tindakan perundungan yang dilakukan oleh kedua tersangka telah menyebabkan korban mengalami luka-luka.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut