BLORA, iNewsSragen.id - Perbuatan bejat dilakukan seorang kakek berinisial ES (52), warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Pelaku tega menyetubuhi tetangganya sendiri. Ironisnya, aksi bejat tersebut sudah dilakukan pelaku sebanyak 20 kali. Akibat perbuatan tersebut, korban yang mengalami keterbelakangan mental hamil 7 bulan.
Kasus ini sangat serius dan melibatkan pelanggaran hukum yang serius. AKP Selamet dari Satuan Reserse Kriminal Polres Blora telah menyatakan bahwa pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebagai modusnya. Tindakan ini adalah bentuk eksploitasi yang sangat merugikan dan tidak etis.
Hukuman bagi pelaku tindakan seperti ini di Indonesia bisa sangat berat. Pelaku bisa menghadapi hukuman minimal 15 tahun penjara atau bahkan lebih lama, tergantung pada peraturan hukum yang berlaku di negara tersebut.
Selain itu, ada berbagai konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi oleh pelaku, termasuk denda dan sanksi lainnya.
Penting bagi hukum dan keadilan bahwa tindakan semacam ini ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang dan bahwa korban mendapatkan dukungan dan perlindungan yang mereka butuhkan. Kasus semacam ini adalah pengingat bahwa perlindungan terhadap individu yang rentan dalam masyarakat adalah prioritas penting.
Editor : Joko Piroso