JAKARTA, iNewsSragen.id - MK (Mahkamah Konstitusi) telah mengambil keputusan terkait permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Permohonan uji materi yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi untuk mengubah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 25 tahun tidak dapat diterima. MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima, sehingga isi gugatan tidak diperiksa lebih lanjut.
MK juga telah menolak beberapa permohonan serupa sebelumnya, seperti yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Mereka masing-masing mengajukan permohonan untuk mengubah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun, 40 tahun, atau dengan syarat memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Namun, MK menerima permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, yang meminta MK untuk mengubah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Selain itu, permohonan yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A untuk mengubah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 21 tahun juga tidak dapat diterima oleh MK.
Dengan demikian, MK telah mengambil keputusan yang beragam terkait dengan permohonan uji materi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, dengan beberapa permohonan diterima dan beberapa lainnya tidak dapat diterima. Keputusan MK tersebut merupakan hasil proses hukum yang berkaitan dengan regulasi Pemilu.
Editor : Joko Piroso