SRAGEN, iNewsSragen.id - Warga di lingkungan Kebayanan Guli, Desa Gemantar, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen merasa geram lantaran beberapa pohon yang dianggap keramat yang berada di Punden Pucanganom diduga ditebang secara sepihak oleh pihak pembuka usaha kandang ayam.
Selama ini, warga setempat memanfaatkan Punden tersebut untuk melakukan kegiatan nguri-uri kebudayaan Jawa seperti Nyadranan, Sedekah Desa dan kearifan lokal lainnya.
Kini, tempat yang dilestarikan itu seakan hilang kesakralannya lantaran beberapa pohon sebagai icon punden ditebang.
Warga menganggap, apa yang dilakukan oleh pihak pengusaha merupakan perbuatan tidak beretika. Karena, penebangan pohon dilakukan tanpa meminta pendapat dan musyawarah dengan warga masyarakat sebelumnya.
Menurut warga, pohon-pohon itu ditebang karena digunakan sebagai akses jaringan listrik ke kandang ayam.
Warga berharap, ada ketegasan dari Pemerintah Desa Gemantar untuk menyikapi permasalahan tersebut.
Salah satu tokoh masyarakat, Suyitno mengatakan, Punden itu dijaga oleh warga masyarakat sebagai upaya melestarikan budaya. Penebangan pohon yang dilakukan oleh pihak pengusaha merupakan tindakan yang dinilai tidak menghargai budaya maupun masyarakat.
"Punden itu kami jaga dan kami rawat sebagai wujud menghormati budaya dan leluhur, kalau ada pihak yang merusak, berarti itu tidak menghargai budaya kami," paparnya.
Kepala Desa Gemantar, Suradi saat dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa Pemerintah Desa tidak mengetahui adanya penebangan pohon di Punden tersebut, pihaknya tahu karena ada warga yang mengadu, lantas Suradi mengutus Bayan agar mendatangi Punden dan meminta agar penebangan dihentikan.
"Saya sebenarnya sudah mengutus Bayan untuk kesana dan meminta untuk menghentikan penebangan," katanya kepada iNews Sragen. Jumat (17/11/2023).
Sementara itu, Camat Mondokan, Agus Endarto menyampaikan pihaknya belum mengetahui adanya penebangan pohon di Punden tersebut. Pihaknya pun menyayangkan jika itu benar terjadi.
"Kalaulah benar saya menyayangkan," pungkasnya.
Editor : Sugiyanto