get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa MAT Tersangka Tabrak Lari di Sleman Tak Sadar, Saya Pikir Tiang

Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Terbukti Peras Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Kamis, 23 November 2023 | 07:59 WIB
header img
Ketua KPK Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan Mantan Menteri Pertanian. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsSragen.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Hal itu setelah adanya penjelasan dari Polda Metro.

Ketua KPK, Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah, kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) dikutip iNews.id.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Polda Metro Jaya menemukan bukti yang cukup melalui gelar perkara.

Proses gelar perkara melibatkan jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Terkait dengan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada tahun 2021.

Setelah serangkaian penyelidikan, kasus naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2023.

Sebanyak 91 saksi dan 8 ahli telah diperiksa dalam proses penyidikan, termasuk Firli Bahuri dan tiga pegawai KPK tanpa disebutkan identitasnya.

Polisi melakukan penggeledahan di rumah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Barang bukti yang disita mencakup Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari tahun 2019-2022 dan barang bukti elektronik untuk mendalami dugaan gratifikasi.

Firli Bahuri dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait pemerasan atau penerima gratifikasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana yang mungkin dihadapi oleh tersangka adalah maksimal 5 tahun atau lebih, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut