get app
inews
Aa Read Next : Pengusaha Asal Solo Diduga Korban Kriminalisasi, Saksi Ahli Tak Temukan Unsur Pidana

Diduga Ada Rekayasa Hukum, Kasus Pengusaha Asal Solo Terancam Masuk Penjara

Minggu, 26 November 2023 | 17:17 WIB
header img
Pengusaha asal Solo Andri Cahyadi bersama 3 terdakwa lainnya saat sidang di PN Banjarbaru, Kalsel, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan>Foto:iNews/ Istimewa

SOLO,iNewsSragen.id - Seorang pengusaha asal Kota Solo, Andri Cahyadi, harus menerima nasib pilu setelah dijadikan terdakwa dan terancam bersalah dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ia harus menjalani hukuman penjara.

Pahrozi SH MH dari Kantor Hukum Equitable Law Firm selaku kuasa hukum Andri menduga adanya rekayasa hukum dalam perkara itu. Andri dan tiga terdakwa lain diputus bersalah dan harus masuk penjara.

Dugaan rekayasa hukum dan kriminalisasi terhadap para terdakwa ini disampaikan Pahrozi dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (23/11/2023) lalu.

“Kenapa kami patut menduga dan beranggapan kasus ini direkayasa, sebab ada PPJB yang dibuat oleh Notaris atas nama Nedi, ternyata tidak ada pembayaran," kata Pahrozi dalam rilisnya kepada wartawan, Sabtu (26/11/2023).

Ia berkeyakinan mengenai dasar hukum untuk menentukan dakwaan bagi para terdakwa sesuai pasal 372 KUHP tidak terbukti, karena PPJB (perjanjian pengikatan jual beli)-nya sudah patah.

Sehubungan adanya dugaan kasus ini direkayasa, Pahrozi menghimbau kepada para penegak hukum, supaya mengedepankan prinsip-prinsip yang sudah diambil kebijakannya oleh pimpinan.

“Kejaksaan sudah bilang perkara ini bisa didamaikan melalui restorative justice, tentunya dengan win-win solution bukan dengan cara memaksa, kita berharap kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini secara adil, bijaksana, dengan tulus dan independen tanpa ada paksaan dari pihak lain," jelasnya.

Disisi lain, Andri Cahyadi menambahkan bahwa dalam perkara itu pihaknya tidak pernah ada niat untuk tidak membayar.

"Kami tidak pernah berniat sesuatu atau berniat tidak membayar, Pak H Sar'i selaku pelapor sudah mendapatkan haknya, kenapa yang bersangkutan tetap melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri hingga kami berempat harus masuk penjara," papar Andri.

Dengan adanya putusan sidang yang diduga ada unsur rekayasa hukum di dalamnya itu, Andri sangat merasa nama baik dan martabatnya telah dirusak.

"Saya merasa bingung sebagai warga negara yang baik harus merasakan perkara hukum yang tidak adil ini. Saya bingung harus bersandar kepada siapa," tandasnya

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut