SOLO,iNewsSragen.id - Pengusaha asal Kota Solo Andri Cahyadi, selaku Komisaris Utama (Komut) PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) tbk, diduga menjadi korban kriminalisasi atas kasus perjanjian utang piutang dalam bisnis tambang batubara. Kini ia harus menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Dalam kasus ini Andri tidak sendiri. Ia menjadi terdakwEEIa bersama tiga orang lainnya, yaitu Hendri Setiadi sebagai Direktur Energi Guna Laksana (EGL), Kusno Hardjianto, pemegang saham PT EEI, serta Didi Agus Hartanto.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Deri Novandono selaku kuasa hukum dari empat terdakwa menyampaikan, sidang atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjerat kliennya itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru Kelas 1B, Kota Banjarbaru, Kalsel.
"Pada sidang, 26 Oktober 2023 lalu, agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dan perdata yang kami hadirkan," kata Deri, Minggu (29/10/2023).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmat Dahlan itu, dua ahli hukum dihadirkan yakni, Dr. Flora Dianti, SH, MH sebagai ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia dan Dr. Ahmad Redi, SH, MH, ahli hukum pidana.
Editor : Joko Piroso