Sementara itu, ahli hukum pidana, Dr. Flora Dianti, SH, MH menyatakan, inti delik Pasal 378 dan 372 (penipuan dan penggelapan-red) dihubungkan dengan perjanjian hukum pidana yang lahir akibat dari tipu muslihat. Sehingga, sepanjang perjanjian itu tidak dapat dibuktikan adanya tipu muslihat.
“Kasus ini bukanlah perbuatan kejahatan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan 372 KUHP," sebutnya.
Selanjutnya, apabila PPJB saham tersebut tidak dilaksanakan pembayaran dan atau tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Artinya tidak dibayar oleh pelapor atau PPJB tersebut substansinya bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya.
"Maka PPJB tersebut bukan lagi termasuk akta autentik dan karenanya hakim tidak terikat untuk mempertimbangkan bukti tersebut. Karena tidak termasuk bukti yang sah. Bahkan, kasus ini seharusnya hanya masuk ke ranah perdata,” tegasnya.
Dalam perjalanan kasus ini, para terdakwa menyesalkan terkait pemberitaan yang dinilai menyudutkan, menggiring opini hingga bertentangan dengan fakta di persidangan.
Editor : Joko Piroso