get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluarga dr Aulia Risma: Kemendikbud Turun Tangan Ungkap Dugaan Perundungan di PPDS Undip

Pengusaha Asal Solo Diduga Korban Kriminalisasi, Saksi Ahli Tak Temukan Unsur Pidana

Minggu, 29 Oktober 2023 | 17:26 WIB
header img
Saksi ahli hukum perdata, Dr Ahmad Redi, SH, MH (tengah) didampingi kuasa hukum terdakwa usai sidang di PN Banjarbaru.Foto:iNews/ Istimewa

Disebutkan, hal itu dilakukan oleh sejumlah media baik online maupun televisi nasional. Sehingga, para terdakwa meminta agar media yang menayangkan pemberitaan sesuai dengan fakta di persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat terdakwa yakni Andri Cahyadi, Hendri Setiadi, Kusno Hardjianto serta Didi Agus Hartanto menjalani sidang dugaan kasus ‘investasi batubara bodong’ di PN Banjarbaru pada akhir bulan September 2023 lalu.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat empat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 55 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut