Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tragedi Siswa Tewas di SMP Sumberlawang, Sekolah dan Disdik Sragen Terancam Digugat
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Asal Solo Diduga Korban Kriminalisasi, Saksi Ahli Tak Temukan Unsur Pidana

Minggu, 29 Oktober 2023 | 17:26 WIB
  • author Nanang SN
Pengusaha Asal Solo Diduga Korban Kriminalisasi, Saksi Ahli Tak Temukan Unsur Pidana
Saksi ahli hukum perdata, Dr Ahmad Redi, SH, MH (tengah) didampingi kuasa hukum terdakwa usai sidang di PN Banjarbaru.Foto:iNews/ Istimewa

Disebutkan, hal itu dilakukan oleh sejumlah media baik online maupun televisi nasional. Sehingga, para terdakwa meminta agar media yang menayangkan pemberitaan sesuai dengan fakta di persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat terdakwa yakni Andri Cahyadi, Hendri Setiadi, Kusno Hardjianto serta Didi Agus Hartanto menjalani sidang dugaan kasus ‘investasi batubara bodong’ di PN Banjarbaru pada akhir bulan September 2023 lalu.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat empat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 55 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut